Skip to main content

Syarat KPR Rumah (Kredit Pemilikan Rumah) di Setujui BANK


   


syarat kpr

Seringkali orang beli rumah kpr waktu mengajukan KPR kurang paham syarat kpr  dan proses yang harus di jalani sehingga sudah capek capek melengkapi data pengajuan KPR tidak di Aprove atau tidak di setujui pihak 

Cara atau Tips Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Setujui BANK

  • Untuk bisa di Aprove pengajuan KPR, BI Checking anda harus baik 
Pada saat anda beli rumah dengan mengajukan permohonan kredit rumah atau beli rumah KPR, di bank manapun ( kpr btn, kpr bca, kpr bri) dll, termasuk kpr rumah subsidi, syarat KPR pertama yang harus di jalani adalah BI ceking anda atau lebih mudahnya riwayat kredit anda di lembaga penyalur kredit yang terdaftar di Bank Indonesia dan di awasi oleh OJK. kenapa yang terdaftar di BI karena lembaga penyalur kredit tersebut yang bisa terdeteksi di BI dan OJK. Saat ini kalau kita cek BI ceking kita melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan di sebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Untuk lebih jelasnya silahkan klik di bawah ini.
IBi chenking
  • Penghasilan anda memadai dan bisa dibuktikan! dan Rekening Koran itu Wajib!
Sebagai pemberi atau penyalur kredit rumah, Bank harus mengetahui dan memastikan Peminjam atau Nasabah dapat menjalankan kewajibanya yaitu membayar angsuran kredit yang di berikan sesuai kemampuannya. Jadi untuk itu bank memerlukan data nasabah sebagai syarat kpr rumah yang akan di analisa oleh analis Bank, sehingga Bank bisa menentukan seberapa kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajiab angsuran kredit rumah. data yang di butuhkan di bagi 2 yaitu, untuk Karyawan dan wiraswasta atau pengusaha.
 Yang pertama Untuk karyawan di wajibkan melampirkan dat sebagai berikut; 
1.Slip Gaji
2.Rekening koran (yang bia menunjukan transferan Gaji)
3.Surat keterangan kerja
4.KTP suami istri( untuk yang sudah menikah)
5.NPWP 
6.foto 4X6 dan 3X4 masing-masing 2 Lembar

    Sedangkan Untuk pengusaha atau Wiraswasta 
1.Pembukuan usaha
2.Rekening Koran
3.SIUP atau minimal surat keterangan Usah dari kelurahan
4.KTP suami istri
5.NPWP
6.foto 4X6 dan 3X4 masing-masing 2 Lembar
  • Rekening koran wajib di lampirkan karena untuk memastikan bahwa slip gaji atau pendapatan pengusaha itu benar adanya.

  • Properti yang ingin anda ajukan KPR Legalitasnya Lengkap
Pengajuan KPR harus di lengkapi Legalitas agunan atau yang akan di ajukan sebagai jaminan Kredit ke Bank. Terutama Sertipikat, Pbb, IMB.
  • Siapkan DP (Uang Muka)
Uang Muka atau DP harus anda siapkan karena semua Bank mewajibkan nasabah membayar DP baik Rumah baru (developer) atau Rumah second perorangan. Nanti di postingan berikutnya saya akan memberi tips atau cara KPR rumah tanpa DP
  • Harus WNI dan Berdomisili di Indonesia.
Saat ini undang-undang hanya memperbolehlan WNI saja yang bisa KPR
  • Memenuhi Persyaratan Rentang Usia Pengajuan KPR
Rentang usia untuk memeliki rumah dan kredit (KPR) berbeda, kali untuk punyak rumah umur 17thn sudah di perbolehkan sedangkan untuk KPR anda harus minimal usia 21thn pada saat pengajuan KPR  dan selesai angsuran KPR 55thn atau usia pensiun, sedangkan tenor KPR maksimal 25 thn di BTN, Bank lain rata-ta tenor maksimal 20thn.
  • Status Karyawan Tetap Minimal 2 Tahun Kerja (Jika Karyawan)
Anda harus karyawan tetap minimal 2thn bisa d tunjukan dengan surat Keterangan kerja yang anda lampirkan. Atau bagi anda yang baru pindah kerja (perusahan) bisa melampirkan surat pengalaman kerja sebelumnya, dan di tempat kerja baru anda sudah karyawan tetap juga.

KREDIT KPR ANDA DI TOLAK? BACA INI 


Comments

Popular posts from this blog

BI CHECKING ( Sistem Layanan Imformasi Keuangan

BI checking merupakan informasi riwayat kredit anda di Bank Indonesia, informasi ini di peroleh dari lembaga penyalur kredit yang terdaftar di BI, jadi di manapun anda punya kredit akan tercatat dengan baik di BI, berapa pinjaman anda, angsuran anda, jaminan anda, dan seperti apa anda menjalankan kewajiban membayar anguran anda apakah lancar tiap bulannya atau pernah telat atau malah pernah tidak membayar semua tercatat di sini, dan ada skor yang di berikan, skor 1 sampai dengan skor 5. ketika anda mengajukan kredit sudah pasti paling awal yang lakukan pihak Bank adalah memastikan BI checking anda bagus, jadi anda harus perhatikan itu. Berikut penjelasan Skor 1 sampe skor 5; Skor 1: A rtinya anda selalu menjalankan kewajiban membayar angsuran tepat waktu tiap bulannya, tidak pernah telat sama sekali. Skor 2 : Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat  menunggak cicilan kredit 1-90 hari Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat  menung

Beli Rumah Tapi Pengajuan Kredit Rumah di Tolak, ini Caranya

   Rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi mau kredit rumah di tolak Bank, ada dua kemungkinan mendasar kenapa kpr atau kredit rumah di tolak Bank, pertama karena BI Cheking (APA ITU BI CHEKING) jelek atau kedua kemampuan bayar angsuran di nilai tidak memadai, Kalau pengajuan kredit rumah atau KPR terganjal BI cheking, Anda bisa datang ke bank atau lembaga finance yang bermasalah dengan anda untuk melunasi semua hutang anda dan jangan lupa minta surat keterangan lunas secara tertulis dicap dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Surat itu bisa digunakan sebagai keterangan kepada Bank bahwa anda sudah melunasi kewajiban anda yang tertunda dipihak lain. Memang biasanya tidak bisa instan anda perlu menunggu waktu 1 sampai dengan 3 bulan sampai data BI checking aja mengalami pembersihan setelah mendapatkan surat keterangan lunas tersebut. Bagi anda yang mau beli rumah tapi penghasilan kurang memadai atau mencukupi.  Ada beberapa cara yang bisa ditempuh saat Penghasilan anda din