Seringkali orang beli rumah kpr waktu mengajukan KPR kurang paham syarat kpr dan proses yang harus di jalani sehingga sudah capek capek melengkapi data pengajuan KPR tidak di Aprove atau tidak di setujui pihak
Cara atau Tips Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Setujui BANK
- Untuk bisa di Aprove pengajuan KPR, BI Checking anda harus baik
Pada saat anda beli rumah dengan mengajukan permohonan kredit rumah atau beli rumah KPR, di bank manapun ( kpr btn, kpr bca, kpr bri) dll, termasuk kpr rumah subsidi, syarat KPR pertama yang harus di jalani adalah BI ceking anda atau lebih mudahnya riwayat kredit anda di lembaga penyalur kredit yang terdaftar di Bank Indonesia dan di awasi oleh OJK. kenapa yang terdaftar di BI karena lembaga penyalur kredit tersebut yang bisa terdeteksi di BI dan OJK. Saat ini kalau kita cek BI ceking kita melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan di sebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Untuk lebih jelasnya silahkan klik di bawah ini.
IBi chenking
IBi chenking
- Penghasilan anda memadai dan bisa dibuktikan! dan Rekening Koran itu Wajib!
Sebagai pemberi atau penyalur kredit rumah, Bank harus mengetahui dan memastikan Peminjam atau Nasabah dapat menjalankan kewajibanya yaitu membayar angsuran kredit yang di berikan sesuai kemampuannya. Jadi untuk itu bank memerlukan data nasabah sebagai syarat kpr rumah yang akan di analisa oleh analis Bank, sehingga Bank bisa menentukan seberapa kemampuan nasabah dalam menyelesaikan kewajiab angsuran kredit rumah. data yang di butuhkan di bagi 2 yaitu, untuk Karyawan dan wiraswasta atau pengusaha.
Yang pertama Untuk karyawan di wajibkan melampirkan dat sebagai berikut;
1.Slip Gaji
2.Rekening koran (yang bia menunjukan transferan Gaji)
3.Surat keterangan kerja
4.KTP suami istri( untuk yang sudah menikah)
5.NPWP
6.foto 4X6 dan 3X4 masing-masing 2 Lembar
Sedangkan Untuk pengusaha atau Wiraswasta
1.Pembukuan usaha
2.Rekening Koran
3.SIUP atau minimal surat keterangan Usah dari kelurahan
4.KTP suami istri
5.NPWP
6.foto 4X6 dan 3X4 masing-masing 2 Lembar
Yang pertama Untuk karyawan di wajibkan melampirkan dat sebagai berikut;
1.Slip Gaji
2.Rekening koran (yang bia menunjukan transferan Gaji)
3.Surat keterangan kerja
4.KTP suami istri( untuk yang sudah menikah)
5.NPWP
6.foto 4X6 dan 3X4 masing-masing 2 Lembar
Sedangkan Untuk pengusaha atau Wiraswasta
1.Pembukuan usaha
2.Rekening Koran
3.SIUP atau minimal surat keterangan Usah dari kelurahan
4.KTP suami istri
5.NPWP
6.foto 4X6 dan 3X4 masing-masing 2 Lembar
- Rekening koran wajib di lampirkan karena untuk memastikan bahwa slip gaji atau pendapatan pengusaha itu benar adanya.
- Properti yang ingin anda ajukan KPR Legalitasnya Lengkap
Pengajuan KPR harus di lengkapi Legalitas agunan atau yang akan di ajukan sebagai jaminan Kredit ke Bank. Terutama Sertipikat, Pbb, IMB.
- Siapkan DP (Uang Muka)
Uang Muka atau DP harus anda siapkan karena semua Bank mewajibkan nasabah membayar DP baik Rumah baru (developer) atau Rumah second perorangan. Nanti di postingan berikutnya saya akan memberi tips atau cara KPR rumah tanpa DP
- Harus WNI dan Berdomisili di Indonesia.
Saat ini undang-undang hanya memperbolehlan WNI saja yang bisa KPR
- Memenuhi Persyaratan Rentang Usia Pengajuan KPR
- Status Karyawan Tetap Minimal 2 Tahun Kerja (Jika Karyawan)
KREDIT KPR ANDA DI TOLAK? BACA INI
Comments
Post a Comment