Skip to main content

RESIKO BELI RUMAH

beli rumah

Resiko beli apapun pasti ada termasuk beli rumah, resiko terbesar adalah Rumah tidak jadi di bangun dengan berbagai kondisi meskipun pembayaran sudah lunas. Walaupun cukup jarang terjadi. Untuk menghindarinya, cara paling tepat adalah dengan memilih developer Perumahan yang dapat dipercaya dan mempunyai reputasinya baik.

Proses pembangunan rumah terlambat, tidak sesuai dengan target waktu yang dijanjikan dalam perjanjian. Ini risiko yang paling sering terjadi. Usahakan terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur denda atau konskwensi jika developer terlambat menyerahkan rumah.

Pembangunan Rumah selesai tepat waktu tapi dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar atau buruk. Developer perumahan biasanya memberikan masa retensi atau garansi selama 3 bulan setelah serah terima dilakukan. Ini amat penting karena namanya pembangunan rumah pasti ada saja kekurangan-kekurangan yang terjadi, misalkan ada kebocoran, retak-retak, cat tidak rata dan lain-lain, bisa di perbaiki. Selama masa retensi atau garansi ini apabila ada kerusakan mengenai bangunan dan kondisi rumah masih menjadi tanggung jawab pihak developer perumahan. Pastikan semuanya tertulis di perjanjian. 

Untuk mengurangi resiko tersebut ada baiknya anda meluangkan waktu untuk memantau proses pembangunan, ini sangat membantu anda mengetahui step by step pembagunan rumah anda, sehingga anda bisa memastikan kualitas bangunan rumah yang anda beli.

Mengingat sejumlah risiko tersebut, anda sebagai pembeli perlu mempelajari dengan seksama kewajiban Developer perumahan jika terjadi wanprestasi.
Kewajiban developer perumahan biasanya diatur secara jelas dalam perjanjian jual beli.
Ketika akad kredit beli rumah anda sebaiknya Baca perjanjian dengan teliti supaya ketika muncul masalah bisa dengan cepat mengambil langkah yang diperlukan. Sebelum menandatangani berita acara serah terima rumah, periksa dengan teliti bahwa rumah yang akan Anda terima sesuai dengan apa yang diatur dalam perjanjian pengikatan jual beli (PPJB).
Ketika anda beli rumah secara inden maka akad kredit yang di lakukan adalah PPJB, jadi Anda harus mengalihkan status dari PPJB menjadi AJB secepat mungkin. 
Perlu di ketahui Menurut Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) merupakan bukti sah bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.
AJB dengan developer perumahan adalah bukti legal bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih ke anda sebagai pembeli. Jika belum melakukannya, hak atas tanah dan bangunan masih di developer perumahan. 
Sesuai Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Rumah, AJB atas tanah dan bangunan rumah harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli di hadapan PPAT, untuk bisa AJB, ada hal-hal berikut yang harus terpenuhi:
Bangunan rumah telah selesai dibangun dan siap dihuni.
Pembeli telah membayar lunas seluruh harga tanah dan bangunan rumah, beserta pajak dan biaya-biaya lainnya yang terkait dengan itu.
Permohonan Hak Guna Bangunan atas tanah sudah selesai diproses, dan sertifikat Hak Guna Bangunan terdaftar atas nama penjual.
Gampangnya, jika rumah sudah jadi, segera minta dilakukan AJB dengan developer.
AJB harus dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Secara hukum Peralihan Hak atas tanah dan bangunan tidak bisa dilakukan di bawah tangan.
Sebelum AJB dilakukan, PPAT akan melakukan beberapa langkah, yaitu:
Pemeriksaan sertifikat ke BPN. Pemeriksaan bertujuan mengetahui bahwa objek jual beli tidak dalam sengketa hukum, dalam jaminan, sita atau blokir dari pihak lain. Dimana jika ada catatan di dalam buku tanah yang ada di BPN maka penjual berkewajiban terlebih dahulu untuk menbersihkan catatan tersebut. Jika catatan tersebut berupa blokir maka blokir tersebut harus diangkat terlebih dahulu. Tanpa proses ini jual beli tidak bisa dilaksanakan.
Menyerahkan SPPT PBB dan bukti pembayarannya. Penyerahan SPPT PBB sebelum jual beli dilakukan juga diperlukan untuk memastikan bahwa tidak ada tunggakan pembayaran PBB dan menghitung biaya-biaya dan pajak-pajak yang menjadi kewajiban masing-masing pihak. 
Kemudian Setelah AJB selesai, pembeli mendapatkan sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) atas nama anda dari pengembang.
Seperti dijelaskan sebelumnya bahwa developer sebagai badan hukum yang tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik (SHM). Developer hanya bisa memiliki tanah serta  bangunan dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

Disarankan untuk secepatnya anda mengubah SHGB ke SHM supaya kedepan anda tidak repot-repot bolak-balik ke BPN untuk memperpanjang HGB.
Tidak seperti SHM yang memberikan hak milik selamanya, HGB memiliki jangka waktu.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (“SHGB”) hanya memberikan hak kepada pemegangnya memanfaatkan tanah untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, karena kepemilikan tanah tersebut dipegang oleh Negara, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, SHGB dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Jadi dengan HGB, Anda paling lama bisa mendirikan bangunan 50 tahun. Lewat itu hak atas tanah tersebut dihapus karena tanahnya sepenuhnya dikuasai langsung oleh Negara.
Oleh sebab itu, setelah proses AJB rampung, Anda harus mengubah sertifikat menjadi SHM.
Ada developer yang langsung mengurus peningkatan hak menjadi SHM setelah dilakukan AJB, namun tak jarang developer mempersilahkan konsumen sendiri yang mengurus peningkatan hak tersebut.
Sesuai Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal, tanah dengan status SHGB dapat diubah menjadi tanah bersertifikat SHM, sbb:
Pengurusan pada kantor BPN setempat di wilayah tanah tersebut berada.
Pengurusan dapat dilakukan oleh si pemegang SHGB yang berkewarganegaraan Indonesia ataupun menggunakan jasa Notaris/PPAT. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
SHGB asli
Copy IMB
Copy SPPT PBB tahun terakhir
Identitas diri
Surat Pernyataan tidak memiliki tanah lebih dari 5 (lima) bidang yang luasnya kurang dari 5000 (lima ribu) meter persegi, dan Membayar uang pemasukan kepada Negara. 
Selain resiko di atas ada baiknya kita bahas juga bagaimana cara beli rumah yang baik.
  • Pertama beli rumah sesuai kemampuan, banyak diantara kita sering membeli sesuatu hanya mempertimbangkan gaya hidup, dan pada akhirnya kelabakan di tengah jalan.
  • Kedua, Ketahuilah biaya-biaya beli rumah, seperti biaya kpr, bphtb, sampai biaya perawatan rumah dan lain-lain.
  • Ketiga, Pertimbangkan baik-baik saat beli rumah, jangan terlalu cepat ambil keputusan, banyak di antara kita Tidak mempertimbangkan secara matang ketika akan membeli rumah. Hanya karena promo developer perumahan atau hal lain.
  • Keempat, Perbanyak referensi. Sangat di sarankan kita perbanyak informasi baik tentang rumah yang akan di beli, artinya kunjungi sebanyak mungkin perumahan di lokasi yang anda pilih sehingga anda tahu kelebihan dan kekurangan masing-masing perumahan. Dan juga yang tidak kalah penting perbanyak informasi apa aja yang perlu di perhatikan ketika beli rumah, mulai proses booking fee sampai serah terima rumah.



Comments

Popular posts from this blog

Syarat KPR Rumah (Kredit Pemilikan Rumah) di Setujui BANK

    Seringkali orang beli rumah kpr waktu mengajukan KPR kurang paham syarat kpr  dan proses yang harus di jalani sehingga sudah capek capek melengkapi data pengajuan KPR tidak di Aprove atau tidak di setujui pihak   Cara atau Tips Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) di Setujui BANK Untuk bisa di Aprove pengajuan KPR,  BI Checking anda harus baik  Pada saat anda beli rumah dengan mengajukan permohonan kredit rumah atau beli rumah KPR, di bank manapun ( kpr btn, kpr bca, kpr bri) dll, termasuk kpr rumah subsidi, syarat KPR pertama yang harus di jalani adalah BI ceking anda atau lebih mudahnya riwayat kredit anda di lembaga penyalur kredit yang terdaftar di Bank Indonesia dan di awasi oleh OJK. kenapa yang terdaftar di BI karena lembaga penyalur kredit tersebut yang bisa terdeteksi di BI dan OJK. Saat ini kalau kita cek BI ceking kita melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan di sebut SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Untuk lebih jelasnya silahkan klik d

BI CHECKING ( Sistem Layanan Imformasi Keuangan

BI checking merupakan informasi riwayat kredit anda di Bank Indonesia, informasi ini di peroleh dari lembaga penyalur kredit yang terdaftar di BI, jadi di manapun anda punya kredit akan tercatat dengan baik di BI, berapa pinjaman anda, angsuran anda, jaminan anda, dan seperti apa anda menjalankan kewajiban membayar anguran anda apakah lancar tiap bulannya atau pernah telat atau malah pernah tidak membayar semua tercatat di sini, dan ada skor yang di berikan, skor 1 sampai dengan skor 5. ketika anda mengajukan kredit sudah pasti paling awal yang lakukan pihak Bank adalah memastikan BI checking anda bagus, jadi anda harus perhatikan itu. Berikut penjelasan Skor 1 sampe skor 5; Skor 1: A rtinya anda selalu menjalankan kewajiban membayar angsuran tepat waktu tiap bulannya, tidak pernah telat sama sekali. Skor 2 : Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat  menunggak cicilan kredit 1-90 hari Skor 3 : Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat  menung

Beli Rumah Tapi Pengajuan Kredit Rumah di Tolak, ini Caranya

   Rumah merupakan kebutuhan pokok, tapi mau kredit rumah di tolak Bank, ada dua kemungkinan mendasar kenapa kpr atau kredit rumah di tolak Bank, pertama karena BI Cheking (APA ITU BI CHEKING) jelek atau kedua kemampuan bayar angsuran di nilai tidak memadai, Kalau pengajuan kredit rumah atau KPR terganjal BI cheking, Anda bisa datang ke bank atau lembaga finance yang bermasalah dengan anda untuk melunasi semua hutang anda dan jangan lupa minta surat keterangan lunas secara tertulis dicap dan ditandatangani oleh pejabat berwenang. Surat itu bisa digunakan sebagai keterangan kepada Bank bahwa anda sudah melunasi kewajiban anda yang tertunda dipihak lain. Memang biasanya tidak bisa instan anda perlu menunggu waktu 1 sampai dengan 3 bulan sampai data BI checking aja mengalami pembersihan setelah mendapatkan surat keterangan lunas tersebut. Bagi anda yang mau beli rumah tapi penghasilan kurang memadai atau mencukupi.  Ada beberapa cara yang bisa ditempuh saat Penghasilan anda din