- Pilih Rumah
Pertama yang harus di lakukan Konsumen atau pembeli rumah adalah Cari dan Memilih rumah yang mau di beli, menentukan rumah yang mau di beli, boleh baru, second. Kalo beli di pengembang perumahan bisa rumah baru inden atau ready stock. karena kita sedang membicarakan KPR maka sesuaikan kemampuan.
Baca juga Tips Beli Rumah........
Baca juga Tips Beli Rumah........
2. Cek Legalitas Rumah
Konsumen diharuskan mengetahui legalitas rumah, sperti Sertipikat, IMB, Pbb, dan kalau anda beli di pengembang perumahan kelengkapan data penjual anda ketahui lebih gampangnya Reputasi pengembang tersebut.
Baca juga artikel Resiko Beli Rumah.....
Baca juga artikel Resiko Beli Rumah.....
3. Nego Harga dan promo
Kalau sudah dapat rumahnya nego harga sebaik mungkin, barangkali bisa turun harga, atau kalau beli rumah di pengembang perumahan biasanya lagi ada promo dan bonus. Atau mungkin juga deal deal lain di proses jual beli.
4. Mencari Bank Penyedia KPR
Setelah mendapatkan rumah yang di pilih langkah selanjutnya adalah memilih Bank penyedia KPR, ada beberapa Bank yang bisa anda pilih dari Bank BUMN maupun Bank Swasta. Misalkan KPR BANK BTN, KPR BANK BCA, KPR BANK CIMB, KPR BANK MANDIRI, dll. Anda juga bisa memlih konvensional atau syariah. Semua memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Maka pilihlah yang sesuai dengan anda.
5. Lengkapi Syarat KPR
Langkah selanjutnya anda lengkapi persyaratan persyartan KPR yang di perlukan. Baik syarat pemohon kredit (pembeli) atau penjual (legalitas rumah). Untuk pemohon kelengkapan syarat KPR yaitu; KTP, KK, NPWP, SLIP GAJI, REKENING KORAN. Kalau beli di pengembang perumahan biasanya pihak bank sudah ada kerjasama jadi persyaratan penjual sudah di lengkapi oleh pengembang.
Baca Juga Syarat KPR di Setujui Bank...
Baca Juga Syarat KPR di Setujui Bank...
BAGIAN BANK MELAKUKAN TUGAS HAL- HAL BERIKUT
6. Wawancara Pihak Bank ke Konsumen.
Setelah kelengkapan syarat KPR di serahkan ke Bank penyalur kredit, maka pihak Bank akan melakukan Wawancara ke konsumen, Motivasi beli rumah, kemampuan cicilan, pekerjaan apa gajian tanggal berapa, dll.
7. Pengecekan SLIK (BI Cheking)
SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau dulu di sebut BI Cheking ini merupakan informasi riwayat kredit anda di BI. Yang mana ini akan menjadi pintu pertama apakah pengajuan kredit KPR anda bisa lanjut proses atau di tolak oleh pihak Bank.
Baca Selengkapnya Tentang SLIK (BI Cheking).....
Baca Selengkapnya Tentang SLIK (BI Cheking).....
8. Input Data, dan Kelengkapan Data
Proses selanjutnya data konsumen di input ke sistem bank sesuai apa yang konsumen isi di fourmulir pengajuan kredit, dan kelengkapan berkas data konsumen.
9. Verifikasi data, on call, dan on visit, untuk memastikan kebenaran data.
Setelah data yang di input lengkap, selanjutnya Bank yakan melakukan Verifikasi data ke konsumen apakah sesuai atau tidak, misalkan tempat kerja, berapa lama kerja, dll. Verifikasi ini bisa di lakukan lewat telpon saja atau dengan langsung datang ke lokasi kerja pemohon, semua tergantung kondisi.
Baca Juga Syarat KPR untuk Pengusaha....
Baca Juga Syarat KPR untuk Pengusaha....
10. Penilaian Agunan.
Bank melakukan penilaian Agunan tau Rumah yang aka di beli, Bank mempunyai tim penilai sendiri tapi, untuk menjaga kualitas penilain (aprasial) bank juga akan bekerja sama dengan KJPP (konsultan Jasa Penilaian Publik) sebagai pihak independen, untuk menentukan harga wajar rumah.
11. Analis Memberi Rekomendasi
Analis Melakukan penilaian, dan analisa, keseluruhan proses dari data pemohon sampai agunan yang kemudian akan menjadi dasar untuk memberi rekomendasi ke pemutus (atasannya) apakah layak di berikan kredit atau tidak.
12. Merview hasil analisa rekomendasi analis.
Pemutus (biasanya kacab) akan menganalisa rekomendasi dari tim analis untuk memastikan supaya pengambilan keputusan tepat.
13. Bank menyampaikan hasil analisa ke konsumen
Setelah hasil di putuskan maka akan di beritahukan ke konsumen dalam bentuk surat peestujuan kredit. Dalam surat keputusan persetujuan kredit itu juga akan terdapat biaya-biaya yang harus di tanggung konsumen, dan apa aja kelengkapan data yang hatu di bawa saat akad kredit.
BAGIAN 3 (konsumen, Bank, Penjual, Notaris)
Proses selanjutnya Bank akan melakukan konfirmasi kesanggupan konsumen untuk memenuhi syarat dan membayar biaya-biaya yang tertera di surat persetujuan kredit. Biaya-biaya harus sudah di bayar sebelum melakukan akad kredit.
Konsumen dan penjual menyerahkan legalitas rumah( Sertpikat , IMB, Pbb) pada bank untuk di serahkan ke notaris. Kemudian Notaris akan melakukan pengecekan legalitas tersebut ke BPN dan menghitung biaya pajak dan pengurusan balik nama ke konsumen
Nasabah membayar biaya-biaya yang di perlukan ke notaris yaitu biaya pajak jual beli dan jasa notaris.
Bank menjadwalkan akad kredit
Bank memberitahukan ke konsumen jadwal kredit, setelah tahu jadwal kredit Konsumen menyiapkan rekening yang sudah di isi sesuai dengan biaya biaya-biaya yang di tertera di surat persetujuan kredit tersebut.
BAGIAN 4 AKAD KREDIT
Saat Akad kredit Konsumen membawa data diri asli sesuai yang tertera/disyaratkan di surat persetujuan kredit, dan sudah membayar biaya-biaya baik yang tertera di surat persetejuan kredit maupun biaya pajak dan jasa notaris.
Bagi yang sudah menikah wajib datang bersama pasangan, karena rumah nanti akan menjadi harta bersama maka perjanjian kredit dan akta jual beli harus di tanda tangani oleh pemohon dan pasangan.
Setelah proses akad kredit selesai Penjual menyerahkan kunci Rumah ke konsumen kalo sudah Ready atau kalo masih inden maka di ganti dengan surat pernyataan kapan serah terima.
Bank melakukan mencairkan dana ke penjual sesuai plafon konsumen akad kredit.
Baca Dulu Sebelum Proses Pengajuan KPR.......
Baca Dulu Sebelum Proses Pengajuan KPR.......
Comments
Post a Comment